Mutiara Weda: Hukum Karma Phala
Umat sedharma,
Hukum Karma Phala merupakan salah satu dari lima dasar keyakinan umat Hindu sebagai hukum sebab akibat yang bersifat universal berlaku untuk semua makhluk hidup di alam semesta ini dan keberadaannya bersifat kekal abadi berlaku mulai saat alam semesta ini diciptakan dan berakhir di saat pralaya serta tak seorangpun tahu kapan penciptaan dan kapan berakhirnya menjadi rahasya Tuhan.
Setiap Karma meninggalkan bekas perbuatan dalam bentuk Karma wesana yang akan menentukan proses kehidupan selanjutnya menuju kelahiran sorga atau kelahiran neraka dalam penjelmaan nantinya.
Oleh karena itu, sebagai umat Hindu sudah menjadi kewajiban untuk memegang teguh ajaran Dharma dan menjadikan Pustaka suci Weda sebagai pedoman hidup dalam mencapai tujuan hidup
Veda pramanakah Sryah sadhanam dharma , selalu berbuat Kebajikan Subha Karma dan menghindari perbuatan Asubha Karma yangg bersifat memuaskan nafsu Duniawi. Niscaya akan terhindar dari Karma buruk yang dapat menjerumuskan dan menhancurkan dalam membangun umat Hindu yang Satyam, Sivam dan Sundaram menuju kesucian bathin sehingga Tuhan dapat besemayam dalam diri Aham Brahma Asmi
(SS.XI.12 & Arjuna Wiwaha).
Made Worda Negara
BINROH Hindu TNI AU.
Pesantian Widya Sabha Sasmitha-Yogyakarta
Image by VivitoArt from Pixabay