SK Panitia Nyepi 2025 telah diterbitkan
Yogyakarta, 7 Januari 2025 – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi telah menetapkan Panitia Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 (2025 M) melalui Surat Keputusan (SK) PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR : 01/SK/PHDI-DIY/XII/2024 Tentang PANITIA HARI SUCI NYEPI TAHUN SAKA 1947 (2025 M) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
yang ditetapkan pada 12 Desember 2025. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dan masukan dari berbagai elemen umat Hindu di DIY yang diselenggarakan pada 1 Desember 2024.
Pertimbangan Pembentukan Panitia Nyepi 2025 Pembentukan Panitia Hari Suci Nyepi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, antara lain:
- Fungsi dan peran PHDI DIY masa bakti 2024-2029 sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung umat Hindu di Yogyakarta.
- Pentingnya meningkatkan sraddha umat Hindu melalui kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi.
- Status Hari Suci Nyepi sebagai hari libur nasional dan bagian dari agenda keagamaan nasional.
- Kebutuhan untuk memperlancar pelaksanaan perayaan hari raya oleh umat Hindu di Yogyakarta.
Dasar Hukum dan Acuan Keputusan ini merujuk pada beberapa ketetapan dan keputusan penting, di antaranya:
- Ketetapan Mahasabha PHDI No. II/TAPM.SABHA XII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PHDI.
- Keputusan Lokasabha X PHDI DIY tentang Program Kerja dan Pengurus Masa Bakti 2024-2029.
- Surat Keputusan PHDI Pusat Tahun 2024 tentang pengesahan Pengurus PHDI DIY.
Proses dan Koordinasi Pembentukan Panitia Proses pembentukan panitia ini memperhatikan hasil keputusan rapat Pengurus Harian PHDI DIY, kelompok Suka Duka/Paguyuban Umat Hindu, dan pengurus PHDI Kabupaten/Kota serta Paruman Welaka PHDI DIY. Hasil rapat tersebut diselenggarakan pada 1 Desember 2024 dan melibatkan berbagai lembaga serta badan di lingkungan PHDI DIY.
Tugas dan Wewenang Panitia Dalam SK tersebut, Panitia Nyepi DIY 2025 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melaksanakan amanat dan kewajiban dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 (2025 M).
- Berkoordinasi dengan PHDI DIY, PHDI Kota/Kabupaten, serta lembaga-lembaga terkait, termasuk organisasi masyarakat dan mahasiswa.
- Mengelola biaya operasional dan kegiatan secara transparan dan akuntabel.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai.
PHDI DIY menegaskan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan SK ini, maka akan dilakukan pembetulan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK ini, diharapkan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan dengan lancar dan membawa berkah bagi seluruh umat Hindu di Yogyakarta.
LAMPIRAN SK PHDI D I YOGYAKARTA NOMOR : 01/SK/PHDI-DIY/XII/2024
SK Panitia lengkap dapat di download disini : SK PANITIA NYEPI 2025