Hukum Karma

Mutiara Weda
23/ 02 /2020

Umat Se-dharma, Hukum karma phala merupakan salah satu dari lima dasar keyakinan umat Hindu sebagai hukum sebab akibat yang bersifat universal  berlaku untuk semua makhluk hidup di alam semesta ini dan keberadaannya bersifat kekal abadi berlaku mulai saat alam semesta ini diciptakan dan berakhir di saat  pralaya serta tak seorangpun tahu kapan penciptaan dan kapan berakhirnya   menjadi rahasya Tuhan.

Setiap Karma meninggalkan bekas perbuatan dalam bentuk Karma wesana yang akan menentukan  proses kehidupan selanjutnya menuju  kelahiran sorga atau kelahiran Neraka dalam penjelmaan nantinya.

Untuk itu, sebagai umat Hindu sudah menjadi kewajiban untuk memegang teguh ajaran Dharma, selalu berbuat subha Karma, baik dalam sekala maupun niskala dan menghindari perbuatan asubha Karma yg bersifat memuaskan nafsu Duniawi Panca Bhaya Tusti (SS.XI.12 & Arjuna Wiwaha)

Made Worda Negara
BINROH  Hindu TNI AU.

Pesantian Widya Sabha
Sasmitha-Yogyakarta

Please follow and like us:
fb-share-icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *