Hukum Karma
Mutiara Weda
23/ 02 /2020
Umat Se-dharma, Hukum karma phala merupakan salah satu dari lima dasar keyakinan umat Hindu sebagai hukum sebab akibat yang bersifat universal berlaku untuk semua makhluk hidup di alam semesta ini dan keberadaannya bersifat kekal abadi berlaku mulai saat alam semesta ini diciptakan dan berakhir di saat pralaya serta tak seorangpun tahu kapan penciptaan dan kapan berakhirnya menjadi rahasya Tuhan.
Setiap Karma meninggalkan bekas perbuatan dalam bentuk Karma wesana yang akan menentukan proses kehidupan selanjutnya menuju kelahiran sorga atau kelahiran Neraka dalam penjelmaan nantinya.
Untuk itu, sebagai umat Hindu sudah menjadi kewajiban untuk memegang teguh ajaran Dharma, selalu berbuat subha Karma, baik dalam sekala maupun niskala dan menghindari perbuatan asubha Karma yg bersifat memuaskan nafsu Duniawi Panca Bhaya Tusti (SS.XI.12 & Arjuna Wiwaha)
Made Worda Negara
BINROH Hindu TNI AU.
Pesantian Widya Sabha
Sasmitha-Yogyakarta